Dalam dunia usaha khususnya industri rumah tangga , harus memiliki ijin melakukan kegiatan pembuatan baik barang atau makanan. Hal ini dimaksudkan agar barang yang dibuat produsen tidak membahayakan konsumen. Sebab tanpa ada pengawasan akan terjadi penyimpangan dan berakibat fatal.

Pemerintah Daerah berperan aktif dalam mengawasi setiap jenis kegiatan industri agar tidak menghasilkan dampak si kemudian hari.. untuk itu lah PEMDA KABUPATEN WONOSOBO melakukan pengawasan diawali dengan adanya sertifikat P-IRT. Yang berarti Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga
P-IRT di sini ditugaskan kepada dinas koperasi dan UMKM yang bekerja sama dengan dinas kesehatan.
Alurnya,, kita harus masuk terlebih dahulu melalui Dinas Koperasi dan UMKM.. setelah proposal diterima akan di cek dan diberi nomor antrian mendapat kunjungan dari dinas terkait. Sekitar 2 bulan setelah pemasukan proposal pembuatan P-IRT, Dinas Koperasi dan UMKM dan Dinas Kesehatan akan mengunjungi rumah kita. Mereka akan mengecek bahan baku, cara produksi, cara pengemasan dan marketing. Tapi jangan lupa, dinas juga melihat sanitasi (pembuangan) dari limbah hasil usaha.
Saat kopi lesung ditinjau dari dinas terkait, kopi lesung masih diminta untuk diperbaiki lagi agar sesuai dengan kriteria yang mendapatkan PIRT. Masalah sanitasi , bahan baku , cara pembuatan, pengemasan serta marketing sudah lolos..
Yang jadi pertanyaan dari verifikator ” lha sampah kopinya buang kemana??”

Saya hanya menjawab, kalau kopi diawal masih glondongan ( cerry) ,, setelah pemisahan antara cerry dan biji kopi, cerry kopi dikumpulkan dan bisa dijadikan pupuk kompos.
Alhamdulillah proses PIRT lancar. Sertifikat P-IRT baru keluar sekitar 3 bulan setelah diverifikasi.